Jumat, 13 Juli 2018

BAB 14 Pelaporan BAPEPAM-LK




BAB 14
Pelaporan BAPEPAM-LK

Peraturan Penyampaian Laporan Keuangan di Indonesia

Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan dengan jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam. Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 disebutkan bahwa Laporan Keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan
6. catatan atas laporan keuangan.

Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di Negara Lain. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut. Berkaitan dengan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, persyaratan ketepatan waktu merupakan suatu keharusan, karena perusahaan yang tidak tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda sesuai dengan ketentuan pasal 63 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal menyatakan bahwa ”Emiten yang pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif,dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dengan ketentuan jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”Pasar modal di Indonesia memandang keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Ketepatan waktu juga turut mendukung kinerja pasar yang efisien dan cepat serta mengurangi kebocoran dan rumor di pasar saham (Ukago, 2004).         

Ketepatan Waktu (Timeliness)
Salah satu cara untuk mengukur transparansi dan kualitas pelaporan keuangan adalah ketepatan waktu. Rentang waktu antara tanggal laporan keuangan perusahaan dan tanggal ketika informasi keuangan diumumkan ke publik berhubungan dengan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan
(McGee, 2007). Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk
mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu.
Hendriksen dan Van Breda (2000, h.145) menyatakan bahwa informasi tidak dapat relevan jika tidak tepat waktu, yaitu hal itu harus tersedia bagi pengambil keputusan sebelum kehilangan kapasitasnya untuk mempengaruhi keputusan. Ketepatan waktu tidak menjamin relevansinya, tetapi relevansi tidaklah mungkin tanpa ketepatan waktu. Oleh karena itu, ketepatan waktu adalah batasan penting pada publikasi laporan keuangan. Akumulasi, peringkasan dan penyajian selanjutnya informasi akuntansi harus dilakukan secepat mungkin untuk menjamin tersedianya informasi sekarang di tangan pemakai. Ketepatan waktu juga menunjukkan bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya mungkin akan mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai.            
 
Struktur BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.  


1.Struktur BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan BAPEPAM adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang terarur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia. Wewenang BAPEPAM diantaranya:


Ø  Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.

Ø  Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.

Ø  Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.


Ø  Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


     
SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Pada 14 Desember 1912 didirikan sebuah Vereniging voor de Effectenhandel di Batavia yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Namun perkembangan pasar modal di Indonesia tidak berlangsung lama, sehinggga dari tahun ke tahun pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut sampai pada tahun 1991. Sehingga untuk memperkuat dukungan resmi guna mengembangkan pasar modal di Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif 1 Januari 1996. Dengan diberlakukannya UU Pasar Modal ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa saham, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-Bapepam-LK.

     BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM – LK)
BAPEPAM-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telat ditetapkan. BAPEPAM-LK memiliki tanggungjawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-Lk juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.

STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bpepam LK berada dibawah menteri keuangan. Struktur organisasi dari Bapepam-LK yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Biro penilaian keuangan perusahaan sector riil, pada dasarnya ada 2 biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memilikifungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector riil dan sector jasa.
2.Biro penilaian keuangan perusahaan sector jasa, fungsi biro ini adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor jasa.
3.Biro pemeriksaan dan penyidikan, berhubugan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam-LK.
4.Biro pengelolaan investasi, biro yang mengatur konsultan dan perusahaan investasi.
5.Biro transaksi dan lembaga efek. Mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas dan mengawasi perdagangan surat berharga.
6.Biro standar akuntansi dan keterbukaan. Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing dan tata kelola perusahaan.
7.Biro perundang undangan dan bantuan hukum, biro ini menyusun aturan pasar modal , menetapkan sanksi, aturan ligitasi dan mengatur para konsultan hokum.
8.Biro kepatuhan internal. Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.Biro parasuransian. Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan sosial
10.Biro dana pensiun, biro ini mengatur dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga lainnya.
11.Biro pembiayaan dan penjaminan. Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.Biro riset  dan teknologi informasi. Biro ini membuat penelitian dan penggunaan tekno;ogi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.


DASAR HUKUM PEMBENTUKAN BAPEPAM-LK
Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggungjawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat ederan. Salah satu aturan yang pentimg, aturan nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. Aturan ini didukung oleh surat ederan NO.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BI/2008 yang memberikan aturan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri tertentu.

PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Sebagai tambahan, bapepam-LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Pernyataan Registrasi
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspetasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham ataupun obligasi tersebut.

PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Apabila sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka atau go public, maka perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1.      Financial Highlight
2.      Laporan Dewan Komisaris
3.      Laporan Direktur
4.      Profil Perusahaan
5.      Analisis dan Diskusi Manajemen
6.      Tata Kelola Perusahaan
7.      Pernyataan Tanggungjawab Direksi atas Laporan Keuangan
8.      Audit Atas Laporan Keuangan
9.      Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris

     ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board – PCAOB)
Bapepam – LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam – LK memiliki kewenangan untuk menyutujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam – LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di psar modal.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam – LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memilki komite audit.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakn bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staff eksekutif.

     PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang harusdiungkapkandalamdiskusi dan analisismanajemenadalahsebagaiberikut.
1. Telaah atas segmen usaha
2. Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal
5. Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang mempengaruhi informasi keuangan.
6. Komponen – komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruh terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8. Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi penting dan fakta – fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi tentang prospek usaha dengan didukung oleh data kuantitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk perusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan  dividen serta pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dan hasilpenawaran public.
     14.Informasi penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

     Pengungkapan Performa
            Laporan proforma digunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusaan secara penuh.













Komentar
Tentang materi yang saya buat ini merupakan gambaran tentang pelaporan keuangan yang ada di Bapepam LK , disini juga menceritakan tentang sejarah Bapepam-LK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cerita Indah Selama di Kampus Universitas Muhammadiyah Jember

Cerita Indah di Universitas Muhammadiyah Jember ( I LOVE UNMUH)           Pertama-Pertama saya disini akan memperkenalkan diri na...