BAB
14
Pelaporan
BAPEPAM-LK
Peraturan
Penyampaian Laporan Keuangan di Indonesia
Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan dengan jelas
bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan
insidental lainnya kepada Bapepam. Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan
perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan
laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir
bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan.
Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan
dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala. Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan
tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan
disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari)
setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2
disebutkan bahwa Laporan Keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri
dari:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari
laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
jenis industrinya; dan
6. catatan atas laporan keuangan.
Namun
peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik
yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain,
dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor 40/BL/2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya
Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di Negara Lain. Dalam
lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu
penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti
ketentuan di negara lain tersebut. Berkaitan dengan perusahaan yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia, persyaratan ketepatan waktu merupakan suatu keharusan,
karena perusahaan yang tidak tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya akan
dikenakan sanksi administrasi dan denda sesuai dengan ketentuan pasal 63 huruf
e Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang
Pasar Modal menyatakan bahwa ”Emiten yang pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif,dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atas
setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dengan ketentuan jumlah
keseluruhan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”Pasar
modal di Indonesia memandang keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran
terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Ketepatan waktu juga
turut mendukung kinerja pasar yang efisien dan cepat serta mengurangi kebocoran
dan rumor di pasar saham (Ukago, 2004).
Ketepatan Waktu (Timeliness)
Salah satu cara untuk mengukur transparansi dan kualitas pelaporan keuangan
adalah ketepatan waktu. Rentang waktu antara tanggal laporan keuangan
perusahaan dan tanggal ketika informasi keuangan diumumkan ke publik
berhubungan dengan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan
(McGee, 2007). Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat
karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi
laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut
yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk
mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah
satunya adalah kendala ketepatan waktu.
Hendriksen dan Van
Breda (2000, h.145) menyatakan bahwa informasi tidak dapat relevan jika tidak
tepat waktu, yaitu hal itu harus tersedia bagi pengambil keputusan sebelum
kehilangan kapasitasnya untuk mempengaruhi keputusan. Ketepatan waktu tidak
menjamin relevansinya, tetapi relevansi tidaklah mungkin tanpa ketepatan waktu.
Oleh karena itu, ketepatan waktu adalah batasan penting pada publikasi laporan
keuangan. Akumulasi, peringkasan dan penyajian selanjutnya informasi akuntansi
harus dilakukan secepat mungkin untuk menjamin tersedianya informasi sekarang
di tangan pemakai. Ketepatan waktu juga menunjukkan bahwa laporan keuangan
harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan
keadaan perusahaan yang pada gilirannya mungkin akan mempengaruhi prediksi dan
keputusan pemakai.
Struktur BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah
Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi
kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan
penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
1.Struktur BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah
Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi
kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan
penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
Tujuan BAPEPAM adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang terarur, wajar, dan
efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.
Wewenang BAPEPAM diantaranya:
ร Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal.
ร Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
ร Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal.
ร Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Pada
14 Desember 1912 didirikan sebuah Vereniging
voor de Effectenhandel di Batavia yang menjadi awal pengembangan
perdagangan surat berharga di Indonesia. Namun perkembangan pasar modal di
Indonesia tidak berlangsung lama, sehinggga dari tahun ke tahun pasar modal di
Indonesia mengalami pasang surut sampai pada tahun 1991. Sehingga untuk
memperkuat dukungan resmi guna mengembangkan pasar modal di Indonesia,
Undang-Undang Pasar Modal 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku
efektif 1 Januari 1996. Dengan diberlakukannya UU Pasar Modal ini, kewenangan
Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa
saham, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagai Self Regulatory Organization
(SRO). Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan-Bapepam-LK.
BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM – LK)
BAPEPAM-LK
memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk
mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi
teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan
yang telat ditetapkan. BAPEPAM-LK memiliki tanggungjawab secara hukum untuk
mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus
dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-Lk
juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta
harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk
saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.
STRUKTUR
ORGANISASI BADAN
Ketua
Bpepam LK berada dibawah menteri keuangan. Struktur organisasi dari Bapepam-LK
yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro
tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Biro penilaian keuangan perusahaan
sector riil, pada dasarnya ada 2 biro yang melakukan penilaian keuangan
perusahaan dimana mereka memilikifungsi yang sama namun berbeda pada sector
industry yang dinilai, yaitu sector riil dan sector jasa.
2.Biro penilaian keuangan perusahaan
sector jasa, fungsi biro ini adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan
hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan
yang bergerak disektor jasa.
3.Biro pemeriksaan dan penyidikan,
berhubugan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam-LK.
4.Biro pengelolaan investasi, biro
yang mengatur konsultan dan perusahaan investasi.
5.Biro transaksi dan lembaga efek.
Mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas dan
mengawasi perdagangan surat berharga.
6.Biro standar akuntansi dan
keterbukaan. Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing dan tata kelola
perusahaan.
7.Biro perundang undangan dan
bantuan hukum, biro ini menyusun aturan pasar modal , menetapkan sanksi, aturan
ligitasi dan mengatur para konsultan hokum.
8.Biro kepatuhan internal. Biro ini
bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang
berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.Biro parasuransian. Biro ini
mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri
dan program jaminan sosial
10.Biro dana pensiun, biro ini
mengatur dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga
lainnya.
11.Biro pembiayaan dan penjaminan.
Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.Biro riset dan teknologi informasi. Biro ini membuat
penelitian dan penggunaan tekno;ogi pada pasar modal dan lembaga keuangan
lainnya.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN BAPEPAM-LK
Sesuai
dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggungjawab untuk
mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan
maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU
Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya
dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua
Bapepam-LK dan surat ederan. Salah satu aturan yang pentimg, aturan nomor
VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan
yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada
Bapepam-LK. Aturan ini didukung oleh surat ederan NO.SE-02/PM/2002 dan
SE-02/BI/2008 yang memberikan aturan pada proses penyusunan laporan keuangan
untuk industri tertentu.
PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES
REGISTRASI
Proses
registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen
dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus
menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Sebagai tambahan, bapepam-LK
juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan
selama 5 tahun terakhir.
Pernyataan Registrasi
Pernyataan
registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan.
Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang
kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran
Publik
Bapepam
LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh
informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan
ekspetasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai
dari saham ataupun obligasi tersebut.
PERSYARATAN PELAPORAN SECARA
PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan
surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang
memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Apabila sebuah
perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka atau go public, maka perusahaan
tersebut harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan periodik
termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri
atas:
1.
Financial Highlight
2.
Laporan Dewan Komisaris
3.
Laporan Direktur
4.
Profil Perusahaan
5.
Analisis dan Diskusi Manajemen
6.
Tata Kelola Perusahaan
7.
Pernyataan Tanggungjawab Direksi
atas Laporan Keuangan
8.
Audit Atas Laporan Keuangan
9.
Tanda Tangan Dewan Direktur dan
Komisaris
ADOPSI
SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik
(Public Company Accounting Oversight Board – PCAOB)
Bapepam – LK sebagai pengatur pasar
modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan
pasar modal. Selain itu, Bapepam – LK memiliki kewenangan untuk menyutujui,
menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat
independensi auditor, Bapepam – LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang
independensi akuntan yang memberikan jasa audit di psar modal.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam – LK No.IX.1.5
tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah
mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memilki komite
audit.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakn bahwa
untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan dilarang
untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staff eksekutif.
PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang harusdiungkapkandalamdiskusi
dan analisismanajemenadalahsebagaiberikut.
1. Telaah atas segmen usaha
2. Analisis atas kinerja keuangan
perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun
sebelumnya.
3. Analisis atas kemampuan
pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi mengenai komitmen dalam
pengeluaran modal
5. Menggambarkan dan mendiskusikan
transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang mempengaruhi informasi
keuangan.
6. Komponen – komponen penting atas
pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan yang signifikan pada
tingkat penjualan, pengaruh terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume
penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8. Diskusi tentang pengaruh
perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi penting dan fakta –
fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi tentang prospek usaha
dengan didukung oleh data kuantitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk
perusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai
kebijakan dividen serta pembayaran
dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dan hasilpenawaran
public.
14.Informasi
penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi
keuangan perusahaan.
Pengungkapan Performa
Laporan
proforma digunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi
setelah akhir periode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak
mencerminkan laporan keuangan historis perusaan secara penuh.
Komentar
Tentang materi yang
saya buat ini merupakan gambaran tentang pelaporan keuangan yang ada di Bapepam
LK , disini juga menceritakan tentang sejarah Bapepam-LK.