Jumat, 13 Juli 2018

Cerita Indah Selama di Kampus Universitas Muhammadiyah Jember




Cerita Indah di Universitas Muhammadiyah Jember ( I LOVE UNMUH)

          Pertama-Pertama saya disini akan memperkenalkan diri nama saya Annisa NM berasal dari kota tetangga yakni Bondowoso , menceritakan pengalaman saya selama 3 tahun berkuliah di Universitas Muhammadiyah Jember banyak sekali pengalaman menyenangkan,menyedihkan,pahit dan asam.Saya sangat bangga berkuliah di Universitas Muhammadiyah Jember karena dilihat dari infrastruktur sangat mendukung , sarana juga mendukung dan teman-teman kampus juga mendukung.Awal masuk perkuliahan sangat menyenangkan karena bertemu teman dari sabang sampai merauke , hehehehehe. Pengalaman saya di Universitas ini adalah berorganisasi yaitu mengikuti organisasi milik muhammadiyah yaitu IMM(Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) meskipun saya tidak meneruskan organisasi ini tetapi hubungan keluarga dengan organisasi masih berjalan dengan baik.Unmuh Jember ini sudah dikenal sampai ke penjuru sampai luar negeri karena dikampus ini ada mahasiswa dari Thailand , Wahhh Keren bukan Unmuh Jember ini, Harapan saya untuk Universitas tercintah lebih baik lagi ke depannya dari segi akademik maupun non-akademik , terutama pada jaringan wifi yang kadang masih ada kendala , kalau soal pembangunan unmuh jember sudah mulai bagus dan tertata rapi seperti pembangunan di Gedung Utama yaitu Gedung A dan ini juga milik Fakultas Tercintah yaitu Fakultas saya seniri (Fakultas Ekonomi).Semoga unmuh jember juga terus mengeluarkan lulusan terbaik dan tidak kalah saing dengan Universitas Negeri.Saya yakin ke depannya Unmuh Jember bisa mengalahkan Universitas lainnya dengan penuh percaya diri Unmuh jember akan mampu bersaing dengan yang ada di luaran .Terlalu banyak cerita indah yang saya alami di kampus ini dan kalau untuk diceritakan tidak ada habisnya.Dan harapan terakhir saya untuk Universitas tercintah Semangat terus dan Lebih Lebih baik lagi ke depannya.Terima kasih selama saya berkuliah di kampus ini banyak sekali cerita indahnya. I Love Unmuh Jember dengan sebutan Kampus Biru.

BAB 14 Pelaporan BAPEPAM-LK




BAB 14
Pelaporan BAPEPAM-LK

Peraturan Penyampaian Laporan Keuangan di Indonesia

Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan dengan jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam. Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 disebutkan bahwa Laporan Keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan
6. catatan atas laporan keuangan.

Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di Negara Lain. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut. Berkaitan dengan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, persyaratan ketepatan waktu merupakan suatu keharusan, karena perusahaan yang tidak tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda sesuai dengan ketentuan pasal 63 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal menyatakan bahwa ”Emiten yang pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif,dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dengan ketentuan jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”Pasar modal di Indonesia memandang keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Ketepatan waktu juga turut mendukung kinerja pasar yang efisien dan cepat serta mengurangi kebocoran dan rumor di pasar saham (Ukago, 2004).         

Ketepatan Waktu (Timeliness)
Salah satu cara untuk mengukur transparansi dan kualitas pelaporan keuangan adalah ketepatan waktu. Rentang waktu antara tanggal laporan keuangan perusahaan dan tanggal ketika informasi keuangan diumumkan ke publik berhubungan dengan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan
(McGee, 2007). Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk
mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu.
Hendriksen dan Van Breda (2000, h.145) menyatakan bahwa informasi tidak dapat relevan jika tidak tepat waktu, yaitu hal itu harus tersedia bagi pengambil keputusan sebelum kehilangan kapasitasnya untuk mempengaruhi keputusan. Ketepatan waktu tidak menjamin relevansinya, tetapi relevansi tidaklah mungkin tanpa ketepatan waktu. Oleh karena itu, ketepatan waktu adalah batasan penting pada publikasi laporan keuangan. Akumulasi, peringkasan dan penyajian selanjutnya informasi akuntansi harus dilakukan secepat mungkin untuk menjamin tersedianya informasi sekarang di tangan pemakai. Ketepatan waktu juga menunjukkan bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya mungkin akan mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai.            
 
Struktur BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.  


1.Struktur BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan BAPEPAM adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang terarur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia. Wewenang BAPEPAM diantaranya:


ร˜  Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.

ร˜  Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.

ร˜  Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.


ร˜  Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


     
SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Pada 14 Desember 1912 didirikan sebuah Vereniging voor de Effectenhandel di Batavia yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Namun perkembangan pasar modal di Indonesia tidak berlangsung lama, sehinggga dari tahun ke tahun pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut sampai pada tahun 1991. Sehingga untuk memperkuat dukungan resmi guna mengembangkan pasar modal di Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif 1 Januari 1996. Dengan diberlakukannya UU Pasar Modal ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa saham, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-Bapepam-LK.

     BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM – LK)
BAPEPAM-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telat ditetapkan. BAPEPAM-LK memiliki tanggungjawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-Lk juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.

STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bpepam LK berada dibawah menteri keuangan. Struktur organisasi dari Bapepam-LK yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Biro penilaian keuangan perusahaan sector riil, pada dasarnya ada 2 biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memilikifungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector riil dan sector jasa.
2.Biro penilaian keuangan perusahaan sector jasa, fungsi biro ini adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor jasa.
3.Biro pemeriksaan dan penyidikan, berhubugan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam-LK.
4.Biro pengelolaan investasi, biro yang mengatur konsultan dan perusahaan investasi.
5.Biro transaksi dan lembaga efek. Mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas dan mengawasi perdagangan surat berharga.
6.Biro standar akuntansi dan keterbukaan. Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing dan tata kelola perusahaan.
7.Biro perundang undangan dan bantuan hukum, biro ini menyusun aturan pasar modal , menetapkan sanksi, aturan ligitasi dan mengatur para konsultan hokum.
8.Biro kepatuhan internal. Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.Biro parasuransian. Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan sosial
10.Biro dana pensiun, biro ini mengatur dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga lainnya.
11.Biro pembiayaan dan penjaminan. Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.Biro riset  dan teknologi informasi. Biro ini membuat penelitian dan penggunaan tekno;ogi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.


DASAR HUKUM PEMBENTUKAN BAPEPAM-LK
Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggungjawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat ederan. Salah satu aturan yang pentimg, aturan nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. Aturan ini didukung oleh surat ederan NO.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BI/2008 yang memberikan aturan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri tertentu.

PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Sebagai tambahan, bapepam-LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Pernyataan Registrasi
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspetasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham ataupun obligasi tersebut.

PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Apabila sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka atau go public, maka perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1.      Financial Highlight
2.      Laporan Dewan Komisaris
3.      Laporan Direktur
4.      Profil Perusahaan
5.      Analisis dan Diskusi Manajemen
6.      Tata Kelola Perusahaan
7.      Pernyataan Tanggungjawab Direksi atas Laporan Keuangan
8.      Audit Atas Laporan Keuangan
9.      Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris

     ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board – PCAOB)
Bapepam – LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam – LK memiliki kewenangan untuk menyutujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam – LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di psar modal.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam – LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memilki komite audit.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakn bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staff eksekutif.

     PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang harusdiungkapkandalamdiskusi dan analisismanajemenadalahsebagaiberikut.
1. Telaah atas segmen usaha
2. Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal
5. Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang mempengaruhi informasi keuangan.
6. Komponen – komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruh terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8. Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi penting dan fakta – fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi tentang prospek usaha dengan didukung oleh data kuantitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk perusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan  dividen serta pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dan hasilpenawaran public.
     14.Informasi penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

     Pengungkapan Performa
            Laporan proforma digunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusaan secara penuh.













Komentar
Tentang materi yang saya buat ini merupakan gambaran tentang pelaporan keuangan yang ada di Bapepam LK , disini juga menceritakan tentang sejarah Bapepam-LK.

BAB 13 Pelaporan Segmen Dan Interim




BAB 13
Pelaporan Segmen dan Interim
Laporan Keuangan Segmen
            Pernyataan ini menjelaskan pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografis yang berbeda.
Tujuan penyajian informasi menurut segmen adalah menyediakan informasi bagi para pemakai laporan keuangan mengenai skala relatif, kontribusi laba, dan trend pertumbuhan dari berbagai industri dan wilayah geografis perusahaan yang didiversifikasi untuk memungkinkan para pemakai laporan keuangan membuat pertimbangan yang lebih baik terhadap perusahaan secara keseluruhan.
Ruang Lingkup Pelaporan Segmen adalah:
1.Pernyataan ini berlaku bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik.
Entitas yang secara ekonomi signifikan, termasuk anak perusahaan, adalah entitas dengan tingkat pendapatan, laba, aktiva atau jumlah tenaga kerja yang signifikan di negara tempat operasi utama perusahaan dilaksanakan.
Apabila yang disajikan meliputi baik laporan keuangan induk perusahaan maupun laporan keuangan konsolidasi, maka informasi yang dimaksud dalam Pernyataan ini hanya perlu disajikan dalam bentuk informasi yang dikonsolidasikan.
Apabila laporan keuangan anak perusahaan juga diterbitkan, maka informasi menurut segmen juga perlu disajikan untuk anak perusahaan.


Definisi Segmen terdiri dari :
a. Segmen perusahaan adalah komponen suatu entitas yang aktivitasnya mewakili kegiatan usaha utama atau kelompok pelanggan. Suatu segmen dapat berbentuk sebuah anak perusahaan, suatu divisi, suatu departemen, dalam beberapa hal sebuah joint venture atau anak perusahaan lain bukan investasi. Aktiva, kinerja dan aktivitas segmen tersebut secara jelas dapat dipisahkan secara fisik dan operasional dari aktiva, kinerja dan aktivitas yang lain dalam entitas yang sama.
b. Segmen Industri adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan (distinguishable components) dan menghasilkan suatu produk atau jasa yang berbeda menurut pembagian industri, atau sekelompok produk atau jasa sejenis yang berbeda, terutama untuk para pelanggan di luar perusahaan. Sebagai misal, industri dapat dikelompokkan menjadi industri perhotelan dan pariwisata, industri transpor, industri pertambangan, industri jasa profesional dan lain-lain.
c. Segmen Geografis adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dan mempunyai usaha di suatu atau sekelompok negara dalam suatu wilayah geografis tertentu.
Pendapatan dan Beban Segmen
a. Pendapatan Segmen adalah pendapatan yang dapat diatribusikan atau dikaitkan secara langsung pada suatu segmen, atau bagian yang relevan dari pendapatan yang dapat dialokasikan secara layak pada suatu segmen. Pendapatan ini merupakan hasil transaksi baik dengan pihak luar perusahaan maupun dengan segmen lain dalam perusahaan yang sama.
b. Beban Segmen adalah beban yang dapat ditribusikan secara langsung pada suatu segmen atau bagian yang relevan dari suatu beban yang dapat dialokasikan secara layak sebagai beban suatu segmen.
Dasar Segmentasi
Penjualan kepada pelanggan yang tak mempunyai hubungan istimewa, memberi peluang dasar segmentasi dasar segmentasi jenis-jenis pendapatan sebesar 10 persen ke atas,
Apabila laba operasi merupakan hal yang penting, maka laba operasi atau rugi operasi 10 persen ke atas disajikan terpisah,
Apabila penggunaan aktiva adalah penting, makaaktiva segmen berjumlah 10 persen ke atas dari jumlah aktiva entitas dilaporkan terpisah.
Hasil Segmen
Hasil segmen adalah selisih antara pendapatan segmen dan beban segmen dan umumnya mencerminkan laba usaha, meskipun dasar yang lain sering lebih cocok.
Penghasilan bunga dan beban bunga biasanya tidak termasuk dalam hasil segmen kecuali kalau operasi segmen terutama bersifat finansial. Juga pajak penghasilan, hak minoritas (minority interest) dan pos luar biasa (extraordinary item) lazimnya tidak dimasukkan sebagai hasil segmen.
Kalau pendapatan dan beban tidak dapat langsung ditriibusikan pada suatu segmen tetapi terdapat dasar alokasi yang layak, maka pendapatan dan beban tersebut dapat dialokasikan dengan menggunakan dasar yang layak tersebut.
Beban bersama pada banyak perusahaan seperti beban kantor pusat tidak dialokasikan pada masing- masing segme n karena beban tersebut dimanfaatkan bersama sedemikian rupa sehingga alokasi di antara segmen dipandang tidak bermanfaat.
Aktiva dan Kewajiban Segmen
Pengungkapan aktiva segmen memberikan indikasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil operasi segmen.
Aktiva semacam itu termasuk semua aktiva berwujud dan tak berwujud yang dapat diidentifikasi pada segmen tertentu. Aktiva yang dimanfaatkan oleh dua atau lebih segmen harus dialokasikan di antara segmen-segmen tersebut dengan dasar alokasi yang layak.
Kewajiban biasanya tidak dialokasikan karena dianggap berkaitan dengan perusahaan secara keseluruhan atau karena dipandang meningkatkan hasil pembelanjaan dan bukan hasil operasi.
Informasi yang Disajikan
Uraian kegiatan setiap segmen industri yang dilaporkan dan indikasi mengenai komposisi setiap wilayah geografis yang dilaporkan, penjualan atau pendapatan operasi lainnya, dengan pemisahan antara pendapatan dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain, hasil segmen, dan aktiva segmen yang digunakan, dinyatakan baik dalam jumlah uang atau sebagai persentase dari jumlah yang dikonsolidasikan.
Hubungan antara jumlah dari informasi pada segmen-segmen individual dan informasi agregat dalam laporan keuangan diperjelas dengan menyajikan rekonsiliasi.
Penyajian dalam Pelaporan Segmen
a. Perusahaan harus menggambarkan aktivitas masing-masing segmen industri dan menunjukkan komposisi masing- masing wilayah geografis yang dilaporkan.
b. Untuk setiap segmen industri dan geografis yang dilaporkan, informasi keuangan berikut ini harus diungkapkan:
penjualan atau pendapatan operasi lainnya, dibedakan antara pendapatan yang dihasilkan dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain, hasil segmen, aktiva segmen yang digunakan, dinyatakan dalam jumlah uang atau sebagai persentase dari jumlah yang dikonsolidasikan, dan dasar penetapan harga antar segmen.
c. Perusahaan harus menyajikan rekonsiliasi antara informasi segmen-segmen individual dan informasi keseluruhan dalam laporan keuangan.
Pelaporan Keuangan Interim
Pengertian Laporan Interim
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan. Dapat disusun secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakupi seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
Laporan Interim diberlakukan untuk perusahaan yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan perundangan, misalnya Pasar modal, dan lain-lain. Dan juga untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut.
Ada dua pandangan tentang Laporan Interim yaitu :
1. Pandangan yang menganggap periode interim sebagai dasar periode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada periode tahunan.
2. Pandangan yang menganggap periode interim sebagai bagian yang integral dengan periode tahunan.
Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode tahunan.
Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan pengukuran unsur yang sama antara pelaporan keuangan interim dengan pelaporan keuangan tahunan adalah:
Dasar pengakuan pendapatan.
Kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi.
Penyajian penggolongan aktiva sebagai lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang.
Beban dan Biaya
Beban yang dapat dihubungkan dengan pendapatan ditentukan atas dasar yang sama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tahunan kecuali untuk persediaan :
a. Perusahaan yang dalam periode  mengungkapkan hal tersebutรจinterim menggunakan estimasi laba kotor  dalam laporan keuangan interim.
b. Perusahaan yang melakukan penilaian persediaan berdasarkan biaya standar tidak perlu melaporkan penyimpangan atau selisih dengan biaya aktual yang terjadi, jika selisih biaya tersebut tidak material atau diharapkan bisa diselesaikan pada akhir tahun. Pengaruh dari penyimpangan yang tidak direncanakan dan tidak diperkirakan harus dilaporkan pada akhir periode interim dengan prosedur yang sama seperti yang digunakan pada akhir tahun.
c. Kerugian yang disebabkan penurunan harga pasar dan pemulihan harga tidak boleh ditangguhkan untuk dibebankan ke periode di luar periode penurunan harga tersebut.
Biaya dan beban lain-lain untuk periode pelaporan interim, biaya dan beban lain-lain termasuk biaya produksi dibebankan atas dasar yang sama seperti periode tahunan.
Pendapatan dan beban musiman
Laporan keuangan interim memberi gambaran pendapatan dan beban periode interim tersebut. Laporan keuangan interim tertentu diperbandingkan dengan periode sebelumnya memberi manfaat yang lebih besar bagi para pemakai laporan dalam contoh kondisi-kondisi sebagai berikut:
a) Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan interim periode sebelumnya, untuk mengetahui kecenderungan (trend) posisi keuangan dan kinerja.
b) Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan interim yang sama dalam periode akuntansi yang lalu, untuk mengetahui kecenderungan berulang (cyclical) musiman dari kegiatan usaha.
c) Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan kumulatif dari awal tahun buku sampai dengan tanggal laporan keuangan interim untuk mengetahui kontribusi atau pengaruh periode interim yang dilaporkan pada periode berjalan.
d) Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan tahun buku yang lalu, untuk mendapat gambaran pengaruh dan kinerja interim tersebut terhadap posisi keuangan, kinerja dan arus kas periode akuntansi yang lalu.
Penyisihan Pajak Penghasilan
Pada akhir tiap periode interim, perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan untuk dibebankan pada periode interim. Perhitungan pajak penghasilan periode interim harus sesuai dengan kebijakan akuntansi tentang pajak penghasilan yang dianut pada akhir tahun.
Pos dan Transaksi Luar Biasa
- Penghapusan segmen usaha, penggabungan usaha, pos luar biasa, dan kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi harus dibebankan pada periode interim saat terjadinya dan tidak boleh dibebankan pada periode lain.
- Pos luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dan dimasukkan dalam laporan laba rugi periode interim saat pos luar biasa terjadi. Dalam menentukan materialitas, pos luar biasa harus dihubungkan langsung dengan estimasi pendapatan tahunan.
- Peristiwa atau kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi dan berpengaruh material terhadap hasil operasi tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam pos luar biasa juga harus dilaporkan dan diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi periode interim.
- Kewajiban kontinjen dan ketidakpastian lain yang diperkirakan dapat mempengaruhi kewajaran penyajian data keuangan pada tanggal neraca harus diungkapkan dalam laporan keuangan interim dengan cara yang sama seperti dalam laporan keuangan tahunan. Pengungkapan tersebut harus diulang dalam laporan keuangan interim berikutnya dan dalam laporan keuangan tahunan sampai kewajiban kontinjen itu terselesaikan.
Perubahan Akuntansi
a. Penghapusan segmen usaha, penggabungan usaha, pos luar biasa, dan kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi harus dibebankan pada periode interim saat terjadinya dan tidak boleh dibebankan pada periode lain.
b. Pos luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dan dimasukkan dalam laporan laba rugi periode interim saat pos luar biasa terjadi. Dalam menentukan materialitas, pos luar biasa harus dihubungkan langsung dengan estimasi pendapatan tahunan.
c. Peristiwa atau kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi dan berpengaruh material terhadap hasil operasi tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam pos luar biasa juga harus dilaporkan dan diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi periode interim.
d. Kewajiban kontinjen dan ketidakpastian lain yang diperkirakan dapat mempengaruhi kewajaran penyajian data keuangan pada tanggal neraca harus diungkapkan dalam laporan keuangan interim dengan cara yang sama seperti dalam laporan keuangan tahunan. Pengungkapan tersebut harus diulang dalam laporan keuangan interim berikutnya dan dalam laporan keuangan tahunan sampai kewajiban kontinjen itu terselesaikan.
Penyajian Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).
Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok jangka pendek dan jangka panjang sesuai laporan keuangan tahunan. Khusus untuk perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.Apabila perusahaan melaporkan ringkasan informasi keuangan pada tanggal laporan keuangan interim, data berikut merupakan data minimum yang harus dilaporkan:
• pendapatan atau penjualan kotor, beban, estimasi pajak penghasilan, pos luar biasa (termasuk pengaruh terhadap pajak penghasilan yang terkait), pengaruh kumulatif perubahan akuntansi, perubahan akuntansi dan laba bersih;
• data laba bersih per saham untuk setiap periode interim yang disajikan;
• pendapatan dan beban musiman;
• perubahan yang penting dalam taksiran pajak penghasilan;
• pelepasan suatu segmen usaha, pos luar biasa, transaksi tidak biasa dan tidak sering terjadi;
• kewajiban kontinje;
• perubahan akuntansi; dan
• perubahan yang material pada unsur laporan arus kas.
Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis. Pengaruh perubahan akuntansi terhadap hasil keuangan untuk periode interim pada periode interim berikutnya harus diungkapkan.Laporan keuangan interim terakhir, misalnya triwulan keempat tidak perlu disusun karena pada dasarnya laporan keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keuangan tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwulan keempat hendak diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan keuangan tahunan. Di samping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim sebelumnya tahun yang bersangkutan











Komentar
Di dalam pelaporan segmen dan interim ini terdapat berbagai cara penyajian dan pelaporan yang ada di bab ini. Jadi setiap sub bab yang dibahas dari semua bab terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing tiap sub babnya.

Cerita Indah Selama di Kampus Universitas Muhammadiyah Jember

Cerita Indah di Universitas Muhammadiyah Jember ( I LOVE UNMUH)           Pertama-Pertama saya disini akan memperkenalkan diri na...